Rasuah Timah, Saksi Jelaskan Soal Status Hasil Tambang

Ilustrasi. Medcom.id

Rasuah Timah, Saksi Jelaskan Soal Status Hasil Tambang

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 19:30

Jakarta: Saksi kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah, Ahmad Redi, membeberkan status hasil tambang rakyat. Penjelasan ahli hukum pertambangan dan lingkungan itu merespons pertanyaan hakim, terkait status timah di IUP PT Timah.

"Bisa dinyatakan bahwa itu (timah) punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan atau setelah mau diekspor dengan catatan sudah membayar royalti?” tanya Hakim dalam persidangan yang dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.

Dasar pertanyaan itu berawal dari adanya anggapan PT Timah membeli timah yang merupakan miliknya sendiri. Kemudian, penambang rakyat dari area yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, melakukan penambangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad Redi menjelaskan bawha timah yang ditambang oleh penambang rakyat bukanlah milik PT Timah. "Di Undang-Undang Minerba pada Pasal 92 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti," terang dia.

Dengan demikian, ditegaskan bahwa timah yang masih dalam bentuk kandungan atau masih di dalam tanah belum menjadi milik PT Timah meski secara lokasi masuk dalam wilayah IUP PT Timah.

Ahmad Redi melanjutkan, agar bisa diakui sebagai milik PT Timah, maka timah harus sudah ditambang. Itupun, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang menjadi area penambangan tidak tumpang tindih kepemilikan lahannya, tidak dalam penguasaan pihak lain dan tidak dalam sengketa atau harus sudah Clean and Clear.

"Setelah Kepmen 2015, IUP yang tidak tumpang tindih yang dapat diakui oleh negara. Dimana, tidak boleh menambang selama diatasnya belum CnC (clear and clear) sesuai Pasal 135," terang dia dalam sidang tersebut.

Menurut Redi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, diatur bahwa perusahaan dapat dinyatakan memenuhi dokumen CNC apabila terdapat 4 hal. Pertama, tertib administratif. Kedua, tertib finansial. Ketiga, tertib lingkungan dan terakhir tertib teknis kewilayahan.

Syarat administratif yang dimaksud dalam persyaratan tersebut seperti pemenuhan izin-izin sudah lengkap, termasuk izin eksplorasi. "Suatu pemegang IUP sebagaimana diatur Permen ESDM, jika sudah memenuhi syarat itu berarti sudah CNC," kata dia.

Keterangan ahli tersebut sejalan dengan fakta yang persidangan sebelumnya, bahwa PT Timah membentuk pola kemitraan dengan penambang rakyat. Kemudian, pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah IUP milik PT Timah dengan membentuk badan hukum berstatus CV.

Tujuannya, agar timah yang ditambang masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasi berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.
 

Baca Juga: 

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap Instansi yang Berwenang Hitung Kerugian Negara


Ahmad Redi mengatakan, pola kemitraan tersebut dibolehkan selama ada perizinannya. PT Timah pun dibolehkan melakukan pembayaran kepada penambang rakyat dalam naungan badan hukum (CV) sebagai imbal jasa kegiatan pertambangan yang mereka lakukan di wilaya IUP PT Timah tersebut.

"Mengenai imbal jasa penambangan di mana pemegang IUP diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pemegang IUP lainnya atau IUP OP lainnya, termasuk BUMN. Sehingga BUMN diperbolehkan untuk bekerja sama dengan swasta asal ada perizinannya," kata dia.

Redi menegaskan pemegang IUP diperbolehkan secara undang-undang melakukan kerja sama atau kemitraan dengan pihak lain. Khususnya, untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penambangan.

Hakim kemudian bertanya jika aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan. Menurut Redi, kerusakan lingkungan yang mungkin timbul, secara undang-undang merupakan tanggung jawab pemegang IUP. Dalam konteks ini, paka tanggung jawab pemulihan wilayah tambang lewat reklamasi merupakan tanggung jawab PT Timah selaku pemegang IUP.

"Kewajiban untuk melakukan restorasi tersebut merupakan kewajiban dari (pemegang) IUP," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)