4 Materi Muatan Utama RUU DKJ

Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.

4 Materi Muatan Utama RUU DKJ

Media Indonesia • 13 March 2024 13:43

Jakarta: Ketua Bada Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membeberkan empat materi muatan utama Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja Baleg, DPD, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

“Secara umum materi muatan RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait,” ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kemudian, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

“Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Mendagri Pastikan Pemilihan Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat


Lalu, terkait usul inisiatif kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Serta, beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi2 di DPR RI,” ucap Supratman.

Sebelumnya, RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Desember 2023. Fraksi PKS jadi satu-satunya partai politik yang menolak RUU tersebut sejak dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (MI/Yakub)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)