Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). MI/M Irfan.
Media Indonesia • 13 March 2024 12:52
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sikap pemerintah terkait pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemilihan dilakukan oleh rakyat melalui pemilu.
Hal itu disampaikan Tito dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu, 13 Maret 2024. Tito menerangkan sikap pemerintah tegas pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan hingga saat ini.
“Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (rakyat) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Eks Kapolri itu menegaskan pemerintah tak pernah mengusulkan pemilihan Gubernur DKJ melalui penunjukkan presiden. Sejak awal draf RUU DKJ, pemerintah memutuskan pemilihan Gubernur DKJ melalui pemilu.
"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,” ungkap dia.
Baca juga:
RUU DKJ, Kewenangan Tentukan Otoritas Kawasan Disorot |