Besok, 3 Anggota MKMK Permanen Akan Dilantik

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Besok, 3 Anggota MKMK Permanen Akan Dilantik

Indriyani Astuti • 7 January 2024 10:40

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik ketiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Pelantikan akan dilakukan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

MK menetapkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 pada 2 Januari 2024. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) MK Fajar Laksono mengatakan, pelantikan akan dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo. Acara ini juga akan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

"MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024," ujar Fajar melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 Januari 2024.
 

Baca juga: 

MK Bentuk MKMK Permanen dengan 3 Anggota Terpilih



Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)