Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. Foto: MI/Ficky Ramadhan
Ficky Ramadhan • 16 November 2024 22:33
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
"Yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu, 16 November 2024.
Wira menjelaskan, tersangka B, BK, dan HF berperan mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir, seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap. Ketiga tersangka ini dipastikan bukan pegawai Komdigi.
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," jelasnya.
| Baca juga: Kelola Ribuan Situs, Tersangka Judi Online Punya Grup Khusus |