Penyelundupan 91.246 Benih Lobster Digagalkan

Polisi menangkap 3 tersangka penyelundupan lobster/Medcom.id/Siti

Penyelundupan 91.246 Benih Lobster Digagalkan

Siti Yona Hukmana • 17 May 2024 10:04

Jakarta: Direktorat Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri membongkar upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap tiga tersangka.

Pengungkapan dilakukan bersama Polres Bogor dan tim jajaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pukul 05.00-06.00 WIB pada Selasa, 14 Mei 2024. Ketiga tersangka ditangkap usai gudang berukuran 5x5 meter di Bogor digerebek.

"Yang awalnya kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Gedung Aula R.P Soedsrsono Direktorat Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.

Tersangka berinsial UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH berperan sebagai press packing.

"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan, sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ujar Donny.

Donny menyebut pihaknya menyita barang bukti berupa 19 box sterofom berisi BBL. Setelah pencacahan dengan tim KKP, kata dia, total BBL yang disita mencapai 91.246 ekor.
 

Baca: Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar

Ada beberapa barang bukti lain yang disita mendukung proses usaha perikanan dalam bentuk kemasan. Gudang yang digerebek merupakan packing house untuk menampung sementara BBL yg didapatkan dari para nelayan.

"Diketahui bahwa asal BBL ini berdasarkan hasil pemeriksaan ini berasal dari Pelabuhan Ratu dan beberapa tempat. Ini akan kita Dalami," ungkapnya.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)