Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar
Kautsar Widya Prabowo • 5 March 2024 18:03
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lepas tangan terhadap sejumlah peserta didik yang dihapus dari penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Disdik DKI menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan pihaknya menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran penerima KJP dan KJMU. Data tersebut ditetapkan Kemensos per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ujar Purwosusilo dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.
Disdik DKI tidak memiliki wewenang dalam menentukan daftar penerima KJP Plus dan KJMU. Hal ini menjadi ranah Kemensos.
Purwosusilo menyampaikan bantuan sosial biaya pendidikan juga bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU," terang dia.
Baca Juga:
Sanksi Pencabutan KJP Plus Tidak Permanen |