Ilustrasi bansos. MI/Seno
Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2024 19:24
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) agar tidak menyalurkan bantuan sosial (bansos). Bantuan untuk masyarakat itu disetop sampai hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.
"Besok (Rabu, 13 November 2024) surat edaran akan diedarkan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Dia memastikan bansos akan ditunda sampai penyelenggaraan Pilkada 2024 selesai. Semua jenis bansos akan dihentikan sementara, termasuk bansos bahan pokok.
"Tidak, bansos ditunda sampai selesai pilkada," ujar Bima.
Baca Juga:
Kemendagri: Pencatatan Data Kematian Pendudukan Perlu Dilakukan Inovasi |