Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 7 November 2024 11:30
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Usulan perubahan beleid itu sudah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Pihaknya sudah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, untuk merumuskan rancangan revisi UU KUHAP beserta naskah akademiknya. Revisi beleid itu diharapkan berproses hingga akhir 2024.
"Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut," ujar Habiburokhman.
| Baca: Penghapusan Utang Petani-UMKM Disebut Langkah Heroik |