NEWSTICKER

Bakal Ajukan PK, Iluni UI Minta Salinan Putusan MA Perkara Ibnu Rusyd vs Adaro

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bakal Ajukan PK, Iluni UI Minta Salinan Putusan MA Perkara Ibnu Rusyd vs Adaro

Medcom • 23 July 2023 19:29

Jakarta: Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan salinan putusan lengkap terkait kasus yang menimpa Ibnu Rusyd Elwahby, alumni UI dan penemu teknologi Geotube Dewatering yang sedang menghadapi kasus hukum dengan PT Adaro Indonesia. 

Dengan adanya salinan putusan yang lengkap dari Mahkamah Agung, Iluni UI akan melakukan Peninjauan Kembali yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Iluni UI juga masih berkomitmen untuk mematuhi hukum dan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Iluni UI telah menyerahkan Ibnu Rusyd Elwahby kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta, selanjutnya ditahan di LP Cipinang pada Senin, 17 Juli 2023. 

Meskipun begitu, Iluni UI sangat prihatin dengan kondisi hukum yang sedang dialami Ibnu Rusyd Elwahby. Eksekusi penahanan terhadapnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak sesuai prosedur karena MA tidak memberikan salinan putusan yang lengkap, sehingga Iluni UI tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. 

"Akibatnya, tanpa adanya Peninjauan Kembali Ibnu Rusyd harus dieksekusi dan ditahan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto, Minggu, 23 Juli 2023.

Pada Maret hingga Juni 2023, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan panggilan, untuk segera ‘menahan’ Ibnu. Sementara hak terpidana menerima putusan lengkap belum juga dipenuhi meski telah berlangsung enam bulan sejak adanya putusan kasasi. 

"ILUNI UI menegaskan bahwa prinsip setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tidak dialami oleh Ibnu Rusyd Elwahby hingga saat ini," ujarnya,

Teknologi Geotube Dewatering yang dikembangkan oleh Ibnu Rusyd Elwahby telah memberikan kontribusi besar bagi dunia industri pertambangan batubara dan lingkungan. Kontribusi ini sangat berarti bagi kemajuan dan inovasi di Indonesia, juga bagi industri pertambangan di tanah air.  

"Kami mengajak seluruh pihak agar tetap mengedepankan nilai-nilai kejuruan, keadilan dan kebenaran dalam menangani kasus ini. Iluni UI berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," lanjut dia.

Kilas balik kasus

Selama menjadi penyedia jasa pengelolaan limbah tambah di PT Adaro Indonesia, dari 2016 hingga 2020, Ibnu Rusdy dan perusahaannya, PT Intan Sarana Teknik (IST) berjalan tanpa kendala berarti. Akibat teknologi Geotube Dewatering (GD) dari PT IST Adaro sukses meraih trofi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. 

Di saat yang sama, Adaro juga memberi piagam penghargaan kepada IST atas teknologi GD tersebut. Dalam Laporan Tahunan 2016–2019, Adaro bahkan menyertakan apresiasi inovasi pengelolaan lumpur teknik GD. Pada 2021, IST juga diganjar penghargaan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) atas pekerjaan pengelolaan limbah Adaro.

Kasus ini muncul berawal dari laporan internal PT. Adaro Indonesia pada 2021 atas karyawannya bernama Wawan. Ibnu terbawa-bawa menjadi tersangka atas dugaan Penipuan dan Tindak pidana pencucian uang. 

Awal mulanya Ibnu menjadi pihak yang diwawancarai oleh Bareskrim Polri atas laporan Adaro terhadap salah satu karyawannya. Selanjutnya Ibnu menjadi saksi, lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Selama persidangan, Ibnu Rusyd mendekam di sel tahanan Polri empat mendekam di penjara Polri selama 10 bulan terhitung mulai November 2021 hingga September 2022 lalu.

Proses hukum yang dibawa oleh Adaro ini kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada September 2022 setelah hakim memutus bebas murni kepada para tersangka, yaitu Wawan, Ibnu Rusyd Elwahby, Ishak Rivai, dan PT IST. Seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang terkait dengan Penipuan maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Selanjutnya jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Publikasi Sistem Informasi Perkara pada Website Kepaniteraan Mahkamah Agung, pada 31 Januari 2023, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi JPU dan memutus Ibnu Rusyd bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan TPPU dan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Proses pemeriksaan Kasasi sampai dengan putusan ini relatif sangat cepat, yaitu hanya 30 hari sejak tanggal berkas perkara masuk ke MA, dan 19 hari sejak tanggal distribusi perkara ke Majelis Hakim. Padahal dalam proses regular banyak kasus memakan waktu berbulan-bulan untuk diputuskan, di sini kami melihat dalam kasus ini salah satu alumni UI mengalami kriminalisasi,” ujar Ahmad.

Sebagai informasi ketua dan anggota majelis hakim dalam kasus ini adalah Sri Murwahyuni, Hidayat Manao, dan Prim Haryadi, dan panitera pangganti Maruli Tumpal Sirait. Sebagai diketahui, hakim Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi saat ini menjadi saksi atas kasus suap terhadap hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)