kpk
18 April 2023 20:39
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) 30 hari hingga 20 Mei 2023.
"Terhitung 21 April 2023 sampai dengan 20 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
Perpanjangan penahanan itu berdasarkan ketetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar. KPK kini mengebut pencarian bukti untuk kelengkapan berkas perkara korupsi Ricky.
"Perpanjangan penahanan sebagai salah satu upaya tim penyidik untuk terus melakukan pendalaman materi unsur-unsur dugaan korupsi dari tersangka RHP, sekaligus melakukan penelusuran aset-aset yang juga diduga dari hasil korupsi," ujar Ali Fikri.
Ricky diduga menerima suap dan gratifikasi, serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang dinikmati Ricky ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
Ia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di Mamberamo Tengah yang diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
Ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Pejabat Dinas Pekerjaan Umum diduga diperintahkan Ricky mengatur proyek yang diinginkan tiga orang itu. Jusiendra mendapatkan 18 proyek senilai Rp217,7 miliar, Siman mendapatkan enam proyek senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar.
Ricky dijerat Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.