Bukti Suap Ditemukan di Kantor Bupati Muna

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.

Bukti Suap Ditemukan di Kantor Bupati Muna

Candra Yuri Nuralam • 12 July 2023 14:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto pada Selasa, 11 Juli 2023. Bukti kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) ditemukan.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.

Ali enggan memerinci dokumen dan alat elektronik yang ditemukan penyidik. KPK bakal menganalisis temuan itu untuk mengusut dugaan korupsi para tersangka.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali.

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.

Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.

KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)