Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud: Kita Akan Menyelesaikannya

Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud: Kita Akan Menyelesaikannya

Indriyani Astuti • 30 June 2023 13:45

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan negara tetap akan membayar utang pada pengusaha tol Jusuf Hamka. Ia menyebut laporan tersebut juga sudah diterimanya kira-kira dua pekan lalu.

Seperti diberitakan, pemerintah mempunyai utang padanya sebesar Rp8 miliar. Mahfud mengaku belum bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas kembali kewajiban negara tersebut.

“Kita sudah berbicara dan akan menyelesaikannya karena ini masalah negara dan harus diselesaikan tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang pada negara tapi kewajiban negara terhadap rakyat diambangkan terus, di-review terus selama bertahun-tahun. Tidak boleh,” ujar Mahfud di Jawa Tengah seperti dikutip dari video Kemenkopolhukam, Jumat, 30 Juni 2023.

Mahfud beralasan belum sempat bertemu dengan Sri Mulyani guna membahas masalah itu karena keduanya sama-sama harus melakukan tugas kunjungan ke berbagai wilayah. Ia menjelaskan persoalan utang-piutang dengan Jusuf Hamka merupakan hukum keperdataan sehingga penyelesaiannya tidak perlu terburu-buru.

“Saya sampai hari ini belum ketemu ibu Menteri Keuangan sejak ketemu Jusuf Hamka, karena begitu laporan bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris dan sebagainya dan saya kunjungan kerja ke berbagai daerah,” ungkap Mahfud.

Seperti dilaporkan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang dilikuidasi oleh pemerintah sejak krisis moneter 1998. 

Jusuf Hamka mengaku belum mendapatkan uang depositonya. Namun, pemerintah beralasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni anak dari Presiden Kedua RI Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto.

Jusuf kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkan gugatan tersebut. Namun, hingga kini Jusuf belum mendapat kejelasan pembayaran utang itu. Menkeu menyebut bahwa pemerintah perlu kehati-hatian dalam membayar utang tersebut.

“Karena ini hubungan keperdataan, utang-piutang selesaikannya tidak perlu buru-buru kita cari waktu yang tepat untuk berbicara secara jenis beda dengan hukum pidana, harus segera ditindak,” ucap Mahfud.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)