Plate: Hampir Seluruh Dakwaan Penuntut Umum Tak Didasarkan Fakta

Menkominfo Nonaktif Johnny G Plate. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Plate: Hampir Seluruh Dakwaan Penuntut Umum Tak Didasarkan Fakta

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2023 12:10

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Tudingan jaksa dinilai bertentangan dengan data penyidikan.

"Kami melihat hampir seluruh uraian kesalahan terdakwa yang didakwakan penuntut umum terhadap terdakwa dalam surat dakwaannya tidak didasarkan pada fakta, bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," kata Johnny G Plate dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Johnny menilai Pasal 140 ayat 1 dalam Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut surat dakwaan wajib dibuat berdasarkan data dari penyidik berdasarkan bukti yang ditemukan di tahap penyidikan. Dokumen itu juga wajib dibuat secepatnya setelah diserahkan.

Sejumlah ahli menyebut dakwaan tidak boleh bertentangan dengan penyidikan. Sehingga, Johnny merasa protes dalam kasus ini diperlukan.

Dakwaan yang melenceng dinilai bisa membuat fakta-fakta dalam persidangan melenceng. Johnny menilai keadilan tidak akan seimbang kepadanya.

"Persidangan yang mulia ini pun dapat tersesat berpandangan bahwa terdakwa sudah bersalah dan pendulum keadilan tidak lagi berdiri tegak di tengah namun condong menghukum terdakwa (Johnny)," ucap kuasa hukum yang mewakili Johnny.

Dia juga menyebut pembelaannya tidak mengurangi rasa hormatnya kepada kubu penuntut umum. Namun, dia menilai dakwaan tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.

"Karena, bukankah dengan mendengar dakwaan penuntut umum, persidangan ini dapat tersesat dan berkesimpulan, sementara apa yang didakwakan penuntut umum dengan surat dakwaannya tersebut adalah benar," ujar kuasa hukum yang mewakili Johnny.

Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)