Dugaan Keterlibatan Menhub di Kasus Jalur Kereta, KPK Serahkan Hakim untuk Mengonfrontasi

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri

Dugaan Keterlibatan Menhub di Kasus Jalur Kereta, KPK Serahkan Hakim untuk Mengonfrontasi

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2023 08:18

Jakarta: Dugaan keterlibatan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta masih menjadi misteri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pendalamannya ke hakim yang menangani persidangan jika ingin membongkar informasi itu.

"Nanti kita lihat apakah di persidangan itu akan dikonfrontir atau tidak keterangan itu (keterlibatan Budi Karya)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2023.

Asep menjelaskan majelis hakim bisa memanggil Budi Karya jika meyakini ada keterlibatannya yang harus diungkap dalam persidangan. Apalagi, salah satu saksi menyebut banyak titipan proyek yang mengatasnamakan Menteri Perhubungan itu.

"Karena pasti tidak hanya dari satu pihak saja (mendalaminya)," ucap Asep.

Dugaan titipan Budi Karya itu merupakan fakta persidangan kasus suap jalur kereta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 3 Agustus 2023. Informasi itu dicetuskan oleh Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi saat bersaksi.
 
KPK telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendalami perkara ini. Dia diminta menjelaskan proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya.
 
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Ali enggan memerinci jawaban Budi kepada penyidik. Dia juga diminta menjelaskan mekanisme pengadaan proyek yang bermasalah di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)