Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 August 2023 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tertib mengonsumsi obat pribadinya. Tujuannya agar proses hukum yang menjeratnya cepat selesai.
"Kami juga harus mengingatkan terdakwa Lukas Enembe agar disiplin dan tertib mengkonsumsi obat dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.
Ali meminta terdakwa kasus suap itu tidak mengulangi aksi mogok minum obat. Dia diminta mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin.
"Dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh tim dokter KPK," ucap Ali.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
"Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan," kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.
Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik.