Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 29 September 2023 13:30
Jakarta: Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Sumatra Utara itu diadukan terkait dugaan korupsi penggunaan dana covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.
Pelaporan dilakukan mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) itu.
"Betul (sudah dilaporkan)," kata pengacara Jabiat Sagala, Parulian Siregar kepada Medcom.id, Jumat, 29 September 2023.
Parulian menjelaskan pihaknya juga membawa bukti lain dalam laporan tersebut. Namun, dia enggan memerincinya.
"Kami sudah serahkan kepada KPK bukti-bukti yang terkait keterlibatan Rapidin Simbolon," ucap Parulian.
KPK diharapkan segera menindaklanjuti laporan. Lembaga Antirasuah juga diminta mulai berkoordinasi dengan Kejati Sumatra Utara untuk membahas dugaan tersebut.
"Saya tadi sudah ke KPK mengantarkan surat yang pada pokoknya meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap Kejati Sumut dalam penyidikan perkara korupsi yang diduga turut serta terlibat dalam perkara korupsi penggunaan dana covid 19 di Kabupaten Samosir," tutur Parulian.
Pada Agustus lalu, Parulian juga mendatangi Kejati Sumut mempertanyakan nasib laporannya terhadap Rapidin Simbolon. Proses hukum ketua DPD PDIP Sumatra Utara itu dinilai tidak berjalan.
Pelaporan terhadap Rapidin ke Kejati Sumut disebut sudah dilakukan sejak setahun lalu terkait dugaan korupsi dana covid-19. Namun, hingga Agustus, Rapidin tak kunjung diperiksa.
Kasus ini bermula ketika Rapidin Simbolon menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021 dan penanggung jawab Gugus Tugas Covid 19. Rapidin mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang status siaga darurat di Kabupaten Samosir pada 17-31 Maret 2020 dengan anggaran penanganan covid-19 sekitar Rp1,8 miliar.
Namun, saat itu Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, yang ditahan atas dugaan praktik korupsi penggunaan dana covid-19 sebesar Rp940 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan.