KPK Cegah Pegawai BPK Riau soal Kasus Bupati Nonaktif Meranti

KPK Cegah Pegawai BPK Riau soal Kasus Bupati Nonaktif Meranti

15 May 2023 11:35

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sepuluh orang yang diyakini terkait penanganan kasus Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil. Sebanyak delapan pihak merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Riau.

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap sepuluh orang, delapan orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (15/52023).

Pencegahan pegawai BPK dilakukan sejak 10 Mei 2023. Larangan ke luar negeri berlaku selama enam bulan, namun bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

KPK berharap mereka semua tidak mencoba melarikan diri. Sebab, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Riau, pada 6 April 2023. Para tersangka ialah Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan.

Adil disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31.999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adil juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, Fahmi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)