Ombudsman Beberkan Temuan Permasalahan Calon Pj Kepala Daerah

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng. Foto: Medcom.id/Theo.

Ombudsman Beberkan Temuan Permasalahan Calon Pj Kepala Daerah

Theofilus Ifan Sucipto • 9 August 2023 16:28

Jakarta: Ombudsman masih menemukan adanya usulan penjabat (Pj) kepala daerah dari kalangan militer dan polisi. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan rekomendasi tindakan korektif Ombudsman yang sudah disampaikan jauh-jauh hari.

"Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Ombudsman sudah mengingatkan nama-nama yang menjadi calon Pj kepala daerah seyogianya berasal dari sipil. Sosok dari militer tidak boleh menduduki jabatan itu.

"Kalaupun ada unsur berlatar belakang tentara, maka harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan," tegas dia.

Robert menyebut TNI aktif hanya boleh mengisi 10 jabatan sipil yang sudah ditetapkan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Jabatan tersebut, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, dan Sandi Negara. Kemudian Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Demikian juga ada provinsi atau daerah yang mengajukan nama yang berasal dari pihak kepolisian tanpa meminta persetujuan dari Kapolri," papar Robert.

Robert menuturkan penugasan Polri di luar struktur kepolisian ada ketentuannya. Yakni, berdasarkan penugasan, permintaan, atau persetujuan Kapolri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)