Ilustrasi. (medcom.id)
Jakarta: Mabes Polri memastikan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diusut tuntas. Kasus itu tengah diselidiki Polda Sulteng.
"Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan kasus ini termasuk menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Begitu pula Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho. Meski menjadi atensi pimpinan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu tetap ditangani di wilayah Sulteng.
"Tapi penyidikannya masih ditangani Polres Parigi Moutong," ujar Ramadhan.
Ramadhan juga memastikan penyelidikan kasus dilakukan transparan. Hal itu menanggapi polemik pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan.
"Nanti kita lihat. Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas jenderal bintang satu itu.
Polda Sulteng menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur ini. Yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH, 40, seorang guru SD di Desa Sausu, AK, 47, AR, 26, MT, 36, FN, 22, K, 32, AW, AS, dan AK.
Dari 10 orang tersangka, saat ini tujuh orang yang sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Tiga tersangka DPO, yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho beberapa waktu lalu.
Di samping itu, ada seorang anggota polisi yang diduga juga terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini. Namun, anggota Polri berinisial MKS itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sulteng masih melakukan pendalaman. Namun, MKS yang berpangkat Ipda telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.