Dua terduga pelaku mutilasi di Sleman. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Kepolisian menangkap dua terduga pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya ditangkap setelah sempat kabur ke luar DIY.
"Pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat, dan mengakui perbuatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Minggu, 16 Juli 2023.
Ia menjelaskan aparat mendeteksi identitas pelaku usai mengumpulkan berbagai barang bukti di lapangan, keterangan saksi-saksi, hingga hasil digital forensik. Kesimpulannya mengarah pada dua terduga pelaku yakni W, warga Magelang, Jawa Tengah dan RD, warga DKI Jakarta. Sementara, korban adalah inisial R, salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Kami juga cocokkan dengan laporan orang hilang yang masuk di Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul. Dinilai ada kesesuaian, kami lanjutkan pengejaran terduga pelaku," kata dia.
Ia mengatakan W dan RD ditangkap pada Sabtu, 15 Juli 2023 dan tiba di Yogyakarta malam tadi. Keduanya sengajar kabur ke Jawa Barat.
"Kasus masih kami dalami. Motif dan kronologis kejadian masih dalam penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, pemancing menemukan potongan tubuh manusia saat baru turun di area sungai Bedog Dusun Kelor, Desa Bangunkerto. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Polisi kemudian melanjutkan pencarian bagian tubuh yang lain bersama tim SAR. Potongan awal yang ditemukan di antaranya tangan dan kaki. Terbaru, pakaian dalam perempuan ditemukan di sekitar lokasi. Organ dalam juga ditemukan sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian.
Saat ini proses pencarian dihentikan pada Kamis siang, 13 Juli 2023. Temuan potongan kaki, tangan, daging, dan organ dalam berupa usus ditangani bagian forensik di RS Bhayangkara Polda DIY.
Belakangan, polisi juga menyegel sebuah indekos di Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman. Kos tersebut diduga menjadi tempat tinggal terduga pelaku di Yogyakarta. Selain itu, bagian kepala korban juga ditemukan di wilayah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.
Kedua terduga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolda DIY. Polisi menyangkakan pada keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentanh pembunuhan berencana.