KPU Harus Independen Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan

Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Harus Independen Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan

Media Indonesia • 9 September 2023 16:07

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan mampu bersikap independen untuk merevisi beleid keterwakilan minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang (UU) sebagai tindak lanjut atas putusan MA harus dimaknai tidak mengikat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan salinan putusan yang telah diunggah lewat laman resmi MA menegaskan aturan yang dibuat KPU dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 bertentangan dengan UU tentang Pemilu.

"Akibatnya juga serius, daftar calon perempuan yang diajukan partai tidak sesuai dengan jumlah 30 persen yang diatur UU," kata Fadli kepada Media Indonesia, Sabtu, 9 September 2023.

Sebagai salah satu penggugat uji materi tersebut, Perludem meminta KPU segera mengubah peraturan soal penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30 persen jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

KPU juga diminta mengidentifikasi daftar caleg yang diajukan setiap partai untuk menyisir dapil mana saja yang jumlah caleg perempuannya masih kurang dari 30 persen. Jika tidak direvisi, Fadli mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan semakin rusak.

Anggota KPU Idham Holik menyebut pihaknya akan mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk UU usai menerima salinan putusan dari MA. Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.

Beleid yang disampaikan Idham mengatur soal kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Namun, Fadli menyebut konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.

"Lagi-lagi ini soal kemandirian dan profesionalitas KPU. Konsultasi tidak mengikat, PKPU sepenuhnya otoritas dan tanggung jawab KPU," ujar dia.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)