Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: Dokumen Kementerian Luar Negeri
Fetry Wuryasti • 6 September 2023 11:20
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sikap OJK soal kategorisasi pinjaman terhadap sektor batu bara.
Dia bilang, batu bara diusulkan bisa menjadi energi hijau apabila disusun dari hulu ke hilir secara terintegrasi.
Asal tau saja, OJK tengah merevisi taksonomi hijau. Revisi tersebut dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun internasional.
Salah satu contohnya adalah baru direvisi ASEAN taxonomy board for sustainable finance yang sudah disahkan. Di dalamnya menjelaskan untuk PLTU batu bara yang melakukan proses transisi energi dalam bentuk pengakhiran dini, itu termasuk dalam kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan.
"Dengan kata lain masuk dalam kategori hijau apabila PLTU batu bara tersebut dalam proses transisi energi," kata Mahendra pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK bulan September dilansir Media Indonesia, Rabu, 6 September 2023.
Dia mengatakan, ini merupakan yang pertama kali setujui oleh suatu organisasi regional maupun internasional.
Baca juga: OJK Lakukan Kemunduran Besar Beri Label Pembiayaan Hijau PLTU Batu Bara
Pengakhiran dini PLTU batu bara
Di negara lain ataupun di forum lain biasanya untuk proses energi transisi itu adalah apabila pengakhiran dini dari PLTU batu bara itu dikaitkan dengan pembangunan dari suatu pembangkit listrik energi terbarukan sebagai satu kesatuan.
Tapi dalam konteks tertentu, menurut dia sebenarnya belum tentu suatu pengakhiran dini dari PLTU batu bara, semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik baru terbarukan.
"Dalam konteks itulah ASEAN
taxonomy board on sustainable finance ini telah menyetujui secara terpisah pengakhiran dini dari pembangkit listrik tenaga batu bara itu bisa dianggap hijau sekalipun tidak dikaitkan dengan pembangunan konstruksi untuk energi baru terbarukan," jelas Mahendra.
Sedangkan bila energi yang berasal dari PLTU batu bara, yang digunakan untuk energi memproduksi industri yang berbasis hijau dan keberlanjutan, misalnya untuk membuat pabrik baterai bagi kendaraan listrik, masih dikaji lebih lanjut terkait bisa atau tidaknya dikatakan energi yang dipakai untuk produksi tersebut merupakan energi hijau.
"Ini yang sedang kami kaji lebih lanjut termasuk dalam revisi taksonomi. Sebab yang perlu dilihat pada hasil dari suatu rantai pasok. Sekiranya hal tadi berdampak positif daripada tidak dilakukan kepada industri terbarukan ataupun industri hijau, maka terdapat kemungkinan untuk penghitungan bisa dinyatakan secara satu kesatuan terintegrasi rantai pasok itu akan dianggap hijau," tutur Mahendra.