Ilustrasi OJK. Foto: Medcom.id
Annisa ayu artanti • 4 September 2023 13:47
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai telah melakukan kemunduran besar terhadap perkembangan aturan pembiayaan berkelanjutan.
Asal tau saja, OJK tengah melakukan pembahasan revisi taksonomi hijau Indonesia. Dalam revisi tersebut OJK membuka kemungkinan pembiayaan batu bara untuk PLTU batu bara captive.
PLTU batu bara captive adalah pembangkit di dalam kawasan industri akan diberikan label hijau.
PLTU batu bara merupakan sumber utama yang signifikan emisi karbon terbesar secara global. International Energy Agency juga telah menyampaikan tidak boleh ada PLTU batu bara baru untuk membatasi kenaikan suhu di bawa 1.5C sesuai dengan tujuan perjanjian Paris.
Asia Energy Finance Campaigner dari Market Forces Binbin Mariana mengatakan rencana OJK yang mengkategorikan pembiayaan pembangunan PLTU batu bara untuk smelter ke dalam kategori hijau dengan alasan mendukung transisi Indonesia menuju energi terbarukan, berisiko meningkatkan praktik ‘transitionwashing’ oleh perbankan Indonesia.
Baca juga: Pembiayaan UMKM dan Pasar Modal Jadi Prioritas OJK
"Ini tidak sejalan dengan tujuan iklim global jika bank mengkategorikan pembiayaan PLTU batu bara sebagai transisi yang semata-mata membantu industri yang tidak ramah lingkungan agar terlihat ramah lingkungan," kata Binbin dalam keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Menurutnya, praktik transition washing saat ini sangat mengkhawatirkan karena pembiayaan hijau digunakan untuk mendanai perusahaan-perusahaan tinggi karbon yang tidak memiliki rencana yang kredibel untuk mengalihkan bisnis mereka dari bahan bakar fosil.