Kebijakan Baru, Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan 15 Hari Kerja

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: dok Kemenkeu.

Kebijakan Baru, Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan 15 Hari Kerja

Husen Miftahudin • 3 August 2023 19:05

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan kebijakan terbaru di bidang perpajakan, yakni terkait percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan tersebut mengatur restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang lebih cepat.

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta, kami akan melakukan langkah penyederhanaan dan percepatan restitusinya," ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.

Jika semula restitusi orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, lanjutnya, maka untuk tahun ini dilakukan percepatan hanya menjadi 15 hari kerja.

"Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya less intervention dan less face to face," tutur dia.

Kelebihan bayar pajak sampai Rp56 miliar

Bendahara Negara menjelaskan, SPT PPh Orang Pribadi dengan lebih bayar sampai dengan Rp100 juta terdapat sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar.

Sri Mulyani menyatakan, akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.

"Kita berharap ini akan menjadi bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih sederhana, less intervention, dan less face to face," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)