Butuh Desakan Publik untuk Memaksa Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Butuh Desakan Publik untuk Memaksa Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Fachri Audhia Hafiez • 2 July 2023 10:40

Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendesak supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menguatkan Lembaga Antikorupsi. Namun, butuh desakan publik yang luas untuk penerbitan beleid itu.

"Yang bisa memaksa Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan KPK adalah tekanan publik yang luas," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 2 Juli 2023.

Kelompok-kelompok masyarakat sipil, kata dia, khususnya mahasiswa, harus mendesak Presiden melalui aksi besar. Langkah itu disebut untuk menyelamatkan KPK karena terus dilanda kontroversi.

"Sebab tanpa aksi besar dan meluas, Presiden akan tetap bergeming!," ucap Herdiansyah.

Herdiansyah menyebut political will atau kemauan politik Jokowi untuk menerbitkan Perppu tidak ada. Pasalnya, desakan penerbitan Perppu pernah disuarakan untuk mencabut revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Perppu, lanjut dia, tetap menjadi opsi paling memungkinkan sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan KPK. Sebab, berharap mengubah UU KPK melalui jalur normal di DPR dan pemerintah dinilai hal mustahil.

"Problemnya sekarang adalah, Jokowi sendiri punya keinginan tidak untuk menyelematkan KPK? Kalau political will presiden tidak ada, opsi Perppu tidak akan mungkin diaktifkan," ujar Herdiansyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)