Penggerebekan Rumah Berisi 72 Kg Sabu di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap

Sindikat narkoba yang digerebek di Ciledug Tangerang. Foto: Metro TV/Imanuel R Matalula

Penggerebekan Rumah Berisi 72 Kg Sabu di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap

Imanuel R Matatula • 1 July 2024 23:59

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Raden Fatah, RT 002 RW 00, Ciledug, Tangerang, Banten, dan menemukan 72 kilogram narkoba jenis sabu. Ada dua pelaku ditangkap dalam penggerebekan itu.

"Berhasil mengamankan dua orang pelaku dan ada barang bukti tadi jenis sabu sebanyak 72 bungkus lebih kurang dengan berat 72 kilogram," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi, Ciledug, Tangerang, Senin, 1 Juli 2024.

Hengki menjelaskan dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial R, 29, dan A, 19. Hengki menyebut Pelaku R baru bebas dari penjara dengan kasus serupa pada Januari 2024. Polisi masih menyelidiki asal barang haram ini.

"Ini masih didalami, kita saja belum memeriksa baru TKP awal ini," tutur Hengki.
 

Baca juga: Pengguna Narkoba Kelompok Umur 15-24 dan 50-64 Meningkat

Hengki mengatakan para sindikat narkoba ini memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangka dalam menjalankan aksinya. Hengki menegaskan jajaran kepolisian di lapangan tak lengah dan terus melakukan upaya pengungkapan kasus.

"Kita selalu komitmen untuk memberantas peredaran sindikat narkoba, yang salah satunya sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa," ucap Hengki.

Hengki menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat, kemudian didalami pihak kepolisian. Kors Bhayangkara masih mendalami juga sindikat para pelaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)