Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Senilai Rp5 Miliar Disita KPK
Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2024 12:05
Jakarta: Sebanyak 40 bidang tanah yang diduga milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) senilai Rp5 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puluhan bidang tanah itu tersebar di berbagai pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.
Tessa mengatakan saat ini KPK juga menelisik melalui puluhan saksi terkait kasus ini. Langkah ini untuk mendalami dugaan pidana pencucian uang.
"Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan dimana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," ujar Tessa.
| Baca: Sita Ponsel Hasto dan Kusnadi, KPK Isyaratkan Ada Petunjuk Keberadaan Harun Masiku |
Sebelumnya, Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.