Candra Yuri Nuralam • 13 July 2024 09:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bermain judi online dan mencari dana dari pinjaman online (pinjol) untuk deposit di gim haram tersebut kepada pegawai. Imbauan itu dikeluarkan sebagai komitmen pemberantasan judi online di lingkungan Lembaga Antirasuah.
“KPK dalam hal ini sangat mendukung dan per kemarin kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh saya lupa kalau enggak pimpinan, sekjen, itu terkait larangan bermain judi online dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk judi online,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dua larangan itu disatukan karena KPK menilai pinjol di aplikasi ilegal untuk judi online merupakan kombinasi terburuk untuk merusak pegawai. Di sisi lain, penindakan bagi pegawai tang ketahuan berjudi masih diusut inspektorat hingga saat ini.
“Terkait yang sudah terjadi itu masih berproses di inspektorat dan kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya, jadi kita tunggu sama-sama,” ujar Tessa.
KPK menegaskan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Gim haram itu ditegaskan bertentangan dengan prinsip kerja Lembaga Antirasuah.
“Pada prinsipnya KPK mendukung bahwa judi online itu perbuatan yang merusak sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Diminta Tak Anggap Remeh Judi Online |