Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 September 2024 13:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengurus proses pengiriman surat pemberitahuan calon kepala daerah (cakada) berstatus tersangka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data yang dimilikinya, cuma satu peserta pilkada yang menyandang status hukum itu.
“Baru satu, baru satu (cakada berstatus tersangka),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Tessa enggan memerinci nama cakada berstatus tersangka itu. Tapi, kasusnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK tidak tahu pemberian status tersangka untuk cakada di instansi lain.
Baca juga: Kotak Kosong Dinilai Hasil dari Kesalahan Perencanaan |