Peneliti Formappi Lucius Karus--MI/Susanto
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 18 September 2024 19:22
Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik DPR yang lama dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sedangkan, sejumlah produk hukum lain bisa dikebut.
“RUU PPRT jelas akan dikorbankan demi hajat politik parpol dan rezim mendatang yang sama-sama ingin menyedot sumber daya finansial dari Kementerian. Sementara RUU PPRT memang enggak menarik bagi parpol dan rezim,” ujar Peneliti Formappi Lucius Karus kepada Media Indonesia, Rabu, 18 September 2024.
Menurut dia, tak ada insentif politik yang dirasakan parpol maupun rezim dari RUU PPRT. Hal itu membuat pimpinan DPR tega menunda terus agenda pengesahan RUU PPRT.
Dia mengatakan tebang pilih pembahasan RUU terlihat sangat menonjol pada DPR periode ini. Contohnya, perlakuan berbeda yang ditunjukkan DPR pada RUU PPRT dengan RUU Kementerian Negara atau RUU Wantimpres.
RUU Kementerian Negara dan Wantimpres baru muncul pada 2024. Sementara itu, RUU PPRT sudah sejak Maret 2023 ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, bahkan sejak Juli 2024 sudah selesai dibahas di tingkat I.
“Walau sudah dibahas dan tinggal disahkan di paripurna, RUU PPRT tampaknya tak juga akan disahkan DPR pada paripurna Kamis besok (19 September 2024). DPR akan lebih memilih mendahului RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres untuk disahkan terlebih dahulu,” ujar Lucius.
Baca Juga:
RUU PPRT Diabaikan, Bukti DPR Tanpa Legacy |