Kejagung Belum Kirim Jaksa ke KPK

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Belum Kirim Jaksa ke KPK

Siti Yona Hukmana • 20 August 2024 17:32

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengirimkan jaksa pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul penarikan 10 jaksa dari lembaga antirasuah tersebut.

"Bahwa apakah akan ada proses penggantian, tergantung kebutuhan KPK. Kalau KPK meminta, ya kita penuhi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun, dia memastikan jaksa yang akan dikirim ke KPK tidak sembarangan. Pihak Gedung Merah Putih itu disebut memiliki syarat tertentu dalam menerima jaksa.

"Tentu kan ada syarat-syarat yang barangkali yang dibutuhkan oleh KPK, sehingga kita akan menyesuaikan itu. Kejaksaan akan mensupport dengan jaksa terbaik sesuai kebutuhan KPK," ungkap Harli.
 

Baca juga: Kejagung Respons Peluang Airlangga Dipanggil di Sidang Kasus Migor


Di samping itu, 10 jaksa yang ditarik ke Korps Adhyaksa disebut belum aktif bekerja saat ini. Ke-10 jaksa itu ialah eks juru bicara KPK Ali Fikri.

Kemudian, mantan Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan. Lalu, tujuh jaksa lainnya menjabat fungsional di Lembaga Antirasuah.

Ketujuh jaksa itu ialah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.

"Terhadap yang 10 jaksa itu akan mulai aktif di awal September (2024)," ungkap Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)