DPR Diminta Berhenti Membahas Revisi UU TNI

Pengamat Militer Al Araf. Dok. Tangkapan Layar

DPR Diminta Berhenti Membahas Revisi UU TNI

Imanuel R Matatula • 14 June 2024 17:08

Jakarta: DPR didorong segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Polri. Sebab, pembahasan revisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

Pengamat Militer Al Araf mengatakan revisi ini justru akan melemahkan profesionalisme TNI, memberikan ruang militer pada jabatan sipil, dan berdampak pada kehidupan politik demokrasi Indonesia. Menurut dia, ini menjadi masalah serius bagi semua kelompok pro demokrasi. Padahal, format dwifungsi TNI sudah ditolak dan diubah pada era reformasi.

“Berdasarkan ketetapan MPR, dan mandat konstitusi, tugas dan fungsi TNI itu adalah alat pertahanan negara, karena militer dididik, dilatih, disiapkan untuk perang, oleh karenanya penetapan pada jabatan sipil sesuatu yang menyalahi UU TNI,” kata Al Araf dalam tayangan Metro TV, Jumat, 14 Juni 2024.
 

Baca Juga: 

Revisi UU TNI dan Polri Akan Pertimbangkan Masukan Publik


Sebelumnya, revisi UU TNI disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)