Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 14 November 2024 18:55
Jakarta: Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta penegak hukum berhati-hati dan adil dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jangan sampai penerapan aturan itu melukai keadilan tertinggi.
"Harapan kita tentunya bagaimana penegak hukum dapat melaksanakan ini dengan hati-hati dengan adil. Jangan sampai melukai keadilan yang tertinggi. Ini yang saya kira penting yang harus kita garisbawahi atau laksanakan," kata Otto, Jakarta, Kamis, 4 November 2024.
Hal ini disampaikan Otto dalam Seminar Nasional bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi" yang digelar oleh Katadata Insight Center di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut dia, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap mengundang perdebatan.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dia menyebut frasa perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 UU Tipikor oleh sebagian orang diminta agar dirumuskan kembali supaya dapat memenuhi unsur pidana. Pasal 2 tersebut dinilai terlalu lentur karena tidak mendapatkan actus reus tentang unsur perbuatan melawan hukumnya.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan frasa tersebut tidak lentur. Sebab, unsur perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara sudah termaktub di dalam pasal tersebut.
"Apakah tidak dipertimbangkan? Business Judgment Rules harus dipertimbangkan tapi jangan juga digunakan untuk menutupi perbuatan pidana itu. (Jadi) selalu ada dua sisi," ungkap dia.
Oleh karena itu, Otto meminta pelaksanaan UU ini harus dilakukan dengan hati-hati dan adil. Aturan ini bisa menjerat koruptor jika memang ditegakkan dengan benar.
"Kalau dilaksanakan dengan hati-hati dan adil itu sebenarnya benar demikian kita bisa menjerat pelaku korupsi kalau dia betul-betul melakukan perbuatan itu," ujar dia.
Baca Juga:
Editorial Media Indonesia: Buktikan Sikat Kanker Korups |