Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 12:11
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan kepulangan tersangka korupsi Timah Hendry Lie dari Singapura yang akhirnya ditangkap secara diam-diam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Paspor mantan bos Sriwijaya Air itu berakhir pada Rabu, 27 November 2024.
"Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga, tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Hal itu lah yang membuat Hendry Lie akhirnya pulang ke Indonesia. Apalagi, penyidik telah melayangkan penarikan paspor ke Kedubes Singapura melalui pihak Keimigrasian. Maka itu, Hendry Lie terpaksa pulang secara diam-diam diduga demi menghindari penyidik pada Senin malam, 18 November 2024.
"Ya secara secara diam-diam, dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas. Tetapi kan saya sampaikan tadi, kita sudah monitor sejak bulan April keberadaannya," ujar Qohar.
Baca juga:
Tersangka Baru Korupsi Timah Tiba ke Indonesia secara Diam-Diam |