Tersangka Baru Korupsi Timah Tiba ke Indonesia secara Diam-Diam

Kejagung menahan tersangka dugaan korupsi PT Timah Hendry Lie. Foto: Dok istimewa

Tersangka Baru Korupsi Timah Tiba ke Indonesia secara Diam-Diam

Tri Subarkah • 19 November 2024 09:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 Hendry Lie. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura dengan pesawat komersial, Senin malam, 18 November 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar mengatakan, Hendry pulang secara diam-diam dari Singapura. Namun, pihaknya berhasil mendeteksi kepulangan beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) lewat bantuan otoritas Singapura.

"Kita sudah mengikuti memonitor keberadaan dia. Dan pada saat dia pulang secara diam-diam, kita lakukan penangkapan di bandara," kata Qohar.

Qohar menjelaskan, penangkapan Hendry dilakukan oleh pihaknya atas kerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
 

Baca juga: 

Dipulangkan dari Singapura, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Ditahan



Selain itu, penyidik mendapat informasi soal keberadaan Hendry dari Immigration and Customs Authority atau Otoritas Imigrasi Singapura sejak 25 Maret 2024. Ia menjelaskan, Hendry juga sudah diprediksi akan kembali ke Indonesia sebab paspornya akan berakhir pada 27 November 2024.

"Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan. Karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi, untuk melakukan penarikan terhadap paspornya yang bersangkutan," ungkapnya.

Selama di Singapura, penyidik mendapat keterangan bahwa Hendry menjalani pengobatan di RS Mout Elizabeth. Hendry yang merupakan pendiri Sriwijaya Air itu merupakan tersangka ke-22 dalam rangkaian kasus tersebut.

Kejagung meyakini, ia berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan alat pemroses peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN. Adapun penerimaan bijih timahnya bersumber dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

Setelah ditangkap semalam, Hendry langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejgung. Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)