Kejagung menahan tersangka dugaan korupsi PT Timah Hendry Lie. Foto: Dok istimewa
Tri Subarkah • 19 November 2024 09:33
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 Hendry Lie. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura dengan pesawat komersial, Senin malam, 18 November 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar mengatakan, Hendry pulang secara diam-diam dari Singapura. Namun, pihaknya berhasil mendeteksi kepulangan beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) lewat bantuan otoritas Singapura.
"Kita sudah mengikuti memonitor keberadaan dia. Dan pada saat dia pulang secara diam-diam, kita lakukan penangkapan di bandara," kata Qohar.
Qohar menjelaskan, penangkapan Hendry dilakukan oleh pihaknya atas kerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Baca juga:
Dipulangkan dari Singapura, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Ditahan |