Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 27 August 2024 19:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mendalami putusan Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan pemecatan tiga hakim persidangan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sebab, pertimbangan hukumannya cuma adanya ketidakprofesionalan hakim.
“Jadi ketika hanya menyangkut ketidakprofesional atau professional conduct artinya itu hakim dalam membuat putusan tidak profesional dan mengabaikan alat bukti dan tidak ada suapnya, ya tentu kami juga tidak bisa menindaklanjuti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Alex menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan penelusuran jika ada timbal balik yang diterima hakim atas vonis bebas Ronald. Penerimaan bisa terindikasi suap jika terjadi.
“Kalau ada unsur kickback, suap, sehingga putusannya atau alat-alat bukti, fakta persidangan diabaikan, kita sih hanya bisa menduga, mencurigai, pasti ada sesuatu,” ucap Alex.
Baca:
KY: 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan |