KPK Tak Bisa Tindaklanjuti Putusan KY soal Hakim Kasus Ronald Tannur

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.

KPK Tak Bisa Tindaklanjuti Putusan KY soal Hakim Kasus Ronald Tannur

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2024 19:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mendalami putusan Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan pemecatan tiga hakim persidangan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sebab, pertimbangan hukumannya cuma adanya ketidakprofesionalan hakim.

“Jadi ketika hanya menyangkut ketidakprofesional atau professional conduct artinya itu hakim dalam membuat putusan tidak profesional dan mengabaikan alat bukti dan tidak ada suapnya, ya tentu kami juga tidak bisa menindaklanjuti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.

Alex menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan penelusuran jika ada timbal balik yang diterima hakim atas vonis bebas Ronald. Penerimaan bisa terindikasi suap jika terjadi.

“Kalau ada unsur kickback, suap, sehingga putusannya atau alat-alat bukti, fakta persidangan diabaikan, kita sih hanya bisa menduga, mencurigai, pasti ada sesuatu,” ucap Alex.

Baca: 

KY: 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan


KPK bisa membantu jika KY mengadu adanya timbal balik dari vonis tersebut. Hingga kini, komisi tersebut belum memanggil Lembaga Antirasuah untuk meminta bantuan.

“Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak. Sementara ini dari KY baru sebatas kode etik, belum sampai mengungkap terjadinya suap,” ujar Alex.

Sebelumnya, KY mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memfonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Joko mengatakan, KY memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi tersebut dengan mengirimkan surat ke MA. Seain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi yang telah diusulkan ke MA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)