Ketua Umum PSI periode 2023-2028, Kaesang Pangarep. Dok. Tangkapan Layar
Candra Yuri Nuralam • 29 August 2024 08:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mewajibkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep melaporkan sewa jet pribadi ke luar negeri. Sebab, dia bukan penyelenggara negara.
“Kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam arti luas dan juga penyelenggara negara, ini tidak mencakup keluarga yang sudah saya sampaikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Namun, Tessa menyarankan Kaesang melaporkan sewa jet itu. Itu pun, kata dia, jika putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa fasilitas yang diberikan berkaitan dengan jabatan keluarganya.
“Bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas ataupun pemberian yang diduga ada kaitan dengan konflik kepentingan dalam hal ini mungkin keluarga lain yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa melaporkan, bukan wajib ya,” ujar Tessa.
Imbauan melapor penting untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Namun, jika kemungkinan itu dirasa tidak ada, Kaesang boleh tidak menyambangi KPK.
“Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitan maka tidak perlu melaporkan. Dan rentang waktu untuk melaporkan 30 hari setelah yang bersangkutan menerima itu,” kata Tessa.
Baca Juga:
MAKI Minta Kaesang Segera Pulang dan Jelaskan Dugaan Gratifikasi ke KPK |