Jokowi Harap Pedemo yang Masih Ditahan Dibebaskan

Presiden Joko Widodo. Foto: Youtube Biro Setpres.

Jokowi Harap Pedemo yang Masih Ditahan Dibebaskan

Fetry Wuryasti • 27 August 2024 22:38

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons gelombang unjuk rasa terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlangsung sejak Kamis, 22 Agustus 2024. Jokowi berharap pedemo yang masih ditahan dibebaskan.

"Untuk pedemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jokowi menekankan Indonesia merupakan negara demokrasi. Penyampaian aspirasi merupakan langkah yang baik dan bagian dari demokrasi.

"Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," ucap Kepala Negara.
 

Baca juga: Jokowi Ungkap Ciri-ciri Ekonomi di Sebuah Kota Berjalan dengan Baik

Presiden Jokowi berpesan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Dengan begitu, penyampaian aspirasi tidak merugikan orang lain.

"Saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai, sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya," kata Jokowi.

Gelombang unjuk rasa terkait RUU Pilkada masih terjadi di berbagai tempat. Beberapa wilayah menjadi sorotan karena diduga adanya kekerasan aparat. Ada juga pedemo yang masih ditahan kepolisian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)