Anies: Standar Etik Tertinggi KPK Adalah Kepatutan

Capres Anies Baswedan. Medcom.id/Siti Yona

Anies: Standar Etik Tertinggi KPK Adalah Kepatutan

Siti Yona Hukmana • 24 November 2023 18:15

Jakarta: Calon presiden (capres) Anies Baswedan mengomentari terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Secara tidak langsung, Anies meminta pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu mengundurkan diri

"Kalau terpilih menjadi anggota komisioner KPK, sebelum dilantik presiden, saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," kata Anies dalam dialog dengan tema Indonesia Millennial And Gen-Z Summit di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Anies menegaskan sejatinya sebelum ditetapkan tersangka pun namun sudah terbukti melanggar etik harus langsung mundur. Sebab, kata dia, melanggar etik itu lebih tinggi daripada legal.

"Ini soal patut dan tidak patut dan kalau memimpin KPK standarnya melanggar atau tidak aturan hukum. Standarnya adalah Anda menjunjung tinggi etika atau tidak. Karena ini adalah kepatutan," ujar capres nomor urut 1 itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku pernah menjadi ketua komite etika. Dia pun menyindir sikap Komisioner KPK atas kasus yang menjerat pimpinannya.

"Ini menjaga kepatutan sebagai komisioner KPK, jadi saya akan minta tanda tangan itu, jika melanggar pada kode etik maka mengundurkan diri. Ini perlu kita jaga," tegas Anies.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini, rakyat perlu menjaga republik ini dari tindakan korupsi. Dia menyebut pelaku korupsi itu ada tiga, korup karena kebutuhan, korup karena keserakahan, dan korup karnea sistem yang menjebak.

"Nah, yang ditangani KPK mayoritas yang karena keserakahan. Angkanya gede-gede tuh saya melihat itu," tutur Anies.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Firli belum mengundurkan diri hingga hari ini. Dia masih menjabat sebagai ketua KPK dan bekerja seperti biasa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)