Tekanan Politik Dinilai Masalah Utama KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku

Buronan kasus korupsi Harun Masiku. Foto: MI.

Tekanan Politik Dinilai Masalah Utama KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 3 January 2024 10:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum bisa menangkap mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Tekanan politik dinilai menjadi masalah utama dalam pencarian buronan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.

"Harun Masiku sejak awal proses penyidikannya sudah terlalu banyak tekanan politik, sehingga menyebabkan berlarut-larut sampai dengan hari ini," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Rabu, 3 Januari 2024.

Praswad mengatakan penangkapan Harun seharusnya mudah dilakukan KPK. Apalagi, Lembaga Antirasuah itu memiliki teknologi yang mumpuni untuk melacak posisi buronan.

"?Harun Masiku mestinya bisa tertangkap dimana pun dia berada, terlebih lagi dengan perkembangan teknologi dan IT intelijen yang di miliki oleh penegak hukum saat ini, baik oleh KPK maupun Polri," ucap Praswad.

Teknologi canggih dinilai tidak berguna jika pencarian Harun dicampuri tekanan politik. Makanya, harus ada pejabat tinggi yang mengambil sikap.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sosok yang paling cocok memberikan perintah penangkapan terhadap Harun. Sebab, tidak akan ada yang berani mengintervensi permintaan Kepala Negara jika sudah berucap.

"Perlu ada political will dari Presiden selaku panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia untuk dapat menggunakan seluruh sumber daya penegakan hukum dan sumber daya intelijen kita yang berada di seluruh dunia," ujar Praswad.
 

Baca juga: KPK Yakin Harun Masiku Belum Meninggal

Praswad menilai penangkapan Harun harus dilakukan sebelum adanya pergantian jabatan pemerintah di Indonesia. Jika tidak, kata dia, kasus tersangka suap itu bakal menjadi catatan kegagalan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Drama pencarian Harun Masiku harus segera selesai pada periode pemerintahan sekarang, agar tidak menjadi monumen kegagalan hukum pemberantasan korupsi," tegas Praswad.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini sudah bebas bersayarat.

"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)