Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 9 Oktober 2024. (MGN/Heri Susetyo)

Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara

Media Indonesia • 9 October 2024 14:19

Sidoarjo: Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Selain penjara 5 tahun, Ari Suryono juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp2,7 milliar. 

"Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. 

Putusan majelis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK terutama untuk nilai uang pengganti. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara tujuh tahun enam bulan penjara. 

Sementara tuntutan membayar denda sama sebesar Rp500 juta namun subsider enam bulan kurungan. Nilai uang pengganti yang dituntut jaksa sebelumnya Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara. 
 

Baca juga: Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN

Atas putusan tersebut, terdakwa Ari Suryono dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan pihak JPU KPK. 

Sebelum sidang vonis terdakwa Ari Suryono, majelis hakim yang sama juga memvonis terdakwa Siskawati pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Atas putusan tersebut pihak penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra langsung mengajukan banding. Sementara JPU KPK masih pikir-pikir. 

Siskawati adalah mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD. Peran Siskawati menghitung besaran dana insentif yang akan diterima pegawai BPPD, dan menghitung besaran potongan insentif atas perintah Ari Suryono. 

Nilai uang pemotongan dana insentif periode 2022 hingga awal 2024 itu mencapai Rp8,5 miliar. Selain Ari Suryono dan Siskawati, terdakwa lain dalam kasus ini adalah mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)