Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Istimewa
Theofilus Ifan Sucipto • 16 October 2023 13:25
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Gugatan itu diajukan lima kepala daerah.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Seluruh pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.
Sebanyak dua hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi. Kedua hakim itu adalah Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
"Pendapat berbeda dari kedua hakim dianggap dibacakan," tutur dia.
Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan lima kepala daerah.
Sosok tersebut ialah Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024 Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Emil Elestianto Dardak. Kemudian Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026 Ahmad Muhdlor serta Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026 Muhammad Albarraa.
Dalam gugatan ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Pemohon merasa memiliki potensi dan pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai modal untuk mencalonkan diri menjadi cawapres. Beleid itu dinilai merugikan para pemohon.
Selain itu, pemohon menganggap syarat usia cawapres seyogianya tidak serta merta berusia 40 tahun. Melainkan juga bersifat alternatif apabila berpengalaman sebagai penyelenggara negara.