Kisruh Penghitungan Suara Bisa Meragukan Hasil Pilpres 2024

Debat Ketiga Pilpres 2024. Foto: Medcom.id/Duta Erlangga

Kisruh Penghitungan Suara Bisa Meragukan Hasil Pilpres 2024

Media Indonesia • 16 February 2024 22:35

Jakarta: Maraknya dugaan penggelembungan suara lewat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai berdampak pada rendahnya legitimasi masyarakat terhadap hasil Pilpres 2024. Keraguan atas profesionalisme KPU dalam mengelola data penghitungan suara menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan publik.

"Karena kesalahan penghitungan suara banyak terjadi di pilpres, maka hasil pilpres diragukan," kata Pengajar di Departemen Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Reni Suwarso kepada Media Indonesia, Jumar, 16 Februari 2024.

Ia menilai rendahnya legitimasi dan tingkat kepercayaan akan berdampak panjang. Khususnya, terhadap pemerintah yang akan dibentuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Dari KPU yang tidak profesional akan menjadi rendah legitimasi dan tingkat kepercayaannya," ujarnya.
 

Baca juga: Bawaslu Sebut Sirekap Lebih Baik Ketimbang Aplikasi Buatan Masyarakat Sipil

Reni juga mempertanyakan proses evaluasi KPU yang telah menyelenggarakan pemilu demokratis selama lima kali sejak Reformasi 1998. Menurut dia, kesalahan teknis seperti yang terjadi pada Sirekap harusnya tidak ada lagi.

"Artinya KPU tidak belajar dari pengalaman atau memang sengaja dibuat salah?" ujarnya.

Ia menyebut KPU dapat memperbaiki hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap. Tujuannya, memperlihatkan KPU sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel. KPU juga diminta mengakui kesalahan serta meminta maaf ke masyarakat.

"KPU tidak perlu mempercepat perhitungan suara. Karena bila menghitung terburu-buru, malah potensi kesalahan lebih besar lagi," ujar Reni.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Artinya, proses rekpitulasi suara Pemilu 2024 yang dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024, berakhir paling lambat 20 Maret 2024. (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)