Filipina Dikabarkan Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup

Menko Humham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Filipina Dikabarkan Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup

Kautsar Widya Prabowo • 13 December 2024 20:58

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku mendapat informasi pemerintah Filipina memberikan keringanan hukuman terhadap narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso. Hukuman Mary Jane akan diubah menjadi penjara seumur hidup, dari sebelumnya mendapat vonis mati di pengadilan Indonesia.

"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, menghormati keputusan dari pemerintah Filipina. Mengingat, saat ini, pembinaan terhadap Mary telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Filipina.

"Kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina," terangnya.
 

Baca juga: Menteri Hukum Ajukan Amnesti 44 Ribu Napi saat Ratas dengan Presiden

Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemulangan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya sebelum Natal, 25 Desember 2024 mendatang. Setelah dikembalikan ke negara asalnya, Mary Jane tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan yurisdiksi Filipina dan sesuai dengan kebijakan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.

Pemerintah Filipina menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kesepakatan pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso. Pemerintah Filipina yang diwakili oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, menyebut pemindahan Mary Jane sebagai hadiah Natal.

"Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kemurahan hati dan pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan seorang terpidana dalam diri warga negara kami, Mary Jane Veloso," ungkap Raul Vasquez.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)