Menko Humham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 13 December 2024 20:58
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku mendapat informasi pemerintah Filipina memberikan keringanan hukuman terhadap narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso. Hukuman Mary Jane akan diubah menjadi penjara seumur hidup, dari sebelumnya mendapat vonis mati di pengadilan Indonesia.
"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Pemerintah Indonesia, kata Yusril, menghormati keputusan dari pemerintah Filipina. Mengingat, saat ini, pembinaan terhadap Mary telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Filipina.
"Kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina," terangnya.
Baca juga: Menteri Hukum Ajukan Amnesti 44 Ribu Napi saat Ratas dengan Presiden |