ilustrasi.
Media Indonesia • 9 December 2024 22:06
Simalungun: Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun menagngkap tersangka berinisial WG, 21, atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun, Senin, 9 Desember 2024, pukul 14.15 WIB, di kediaman tersangka di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024.
"Tim Unit PPA yang dipimpin IPDA Ricardo Pasaribu berhasil mengamankan tersangka dengan disaksikan keluarga dan Sekdes Nagori Perasmian, Comfil Malau," ungkap Verry, Senin, 9 Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka membujuk korban berinisial M untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau.
"Setibanya di lokasi, tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban," jelasnya.
Baca:
1.118 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di DIY |