Polri Bakal Gelar Razia dengan Sandi Operasi Keselamatan pada 4-17 Maret 2024

Razia ilustrasi. Dok Medcom.id.

Polri Bakal Gelar Razia dengan Sandi Operasi Keselamatan pada 4-17 Maret 2024

Siti Yona Hukmana • 29 February 2024 12:36

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan dengan sandi Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, mulai 4-17 Maret 2024. Operasi kepolisian ini digelar secara nasional.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

"Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
 

Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Hampir Semua Parpol Langgar Pemilu

Eddy memerinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut ini rinciannya;
  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang over dimension dan over loading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
  11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)