Pemprov DKI Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Balaikota DKI ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

Pemprov DKI Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Media Indonesia • 1 March 2024 16:15

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pembentukan satgas tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. 

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan satgas bertujuan menyelesaikan persoalan kekerasan di ranah pendidikan. Pemprov DKI juga tengah mengkaji ulang tata tertib seluruh sekolah, khususnya terkait penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

"Kita sedang mengimbau kepada seluruh sekolah agar bisa me-review tata tertib yang ada di sekolah terkait penanganan terhadap pelaku dan korban perundungan," ujar Taga Radja Gah kepada Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.
 

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tak Gegabah Menonaktifkan NIK Warga


Menurut dia, aturan terkait kekerasan di sekolah perlu dikaji. Hal itu karena kekerasan atau perundungan (bully) yang terjadi bukan saja karena pelaku maupun korban merupakan siswa sekolah, melainkan bisa jadi pihak sekolah justru terlibat.

"Jadi kalau kasus perundungan di sekolah bukan hanya yang bertanggung jawab sebatas pelaku atau korban dari murid saja, bahkan sekolah dan guru juga harus bertanggung jawab jika ada pembiaran dari kejadian tersebut," jelasnya.

Taga menjelaskan Pemprov DKI telah memberikan atensi khusus terkait persoalan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Misalnya, menindak sekolah manakala ada indikasi kekerasan dan pelaporan sudah dilakukan namun tidak ditindaklanjuti.

"Kekerasan bukan hanya dari siswa ke siswa, bahkan dari siswa ke guru atau sebaliknya," ungkapnya. (MI/Mohammad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)