Balaikota DKI ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Media Indonesia • 1 March 2024 16:15
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pembentukan satgas tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan satgas bertujuan menyelesaikan persoalan kekerasan di ranah pendidikan. Pemprov DKI juga tengah mengkaji ulang tata tertib seluruh sekolah, khususnya terkait penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kita sedang mengimbau kepada seluruh sekolah agar bisa me-review tata tertib yang ada di sekolah terkait penanganan terhadap pelaku dan korban perundungan," ujar Taga Radja Gah kepada Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tak Gegabah Menonaktifkan NIK Warga |