Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Medcom/Amal.
Fachri Audhia Hafiez • 24 June 2024 18:44
Jakarta: DPD mendukung amendemen UUD 1945. Salah satu proposal yang diajukan lembaga perwakilan daerah di tingkat pusat itu adalah mengembalikan pemilihan presiden (pilpres) ke MPR.
"Jadi kita punya proposal bahwa DPD pada tanggal 14 Juni 2023 telah putuskan untuk kita mengajukan 5 proposal. Nah salah satunya itu. Jadi kita sudah waktunya ini untuk mengembalikan pilpres itu di MPR," kata Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu menyampaikan pertimbangan DPD mendukung pilpres dikembalikan ke MPR. Salah satunya, Sila keempat Pancasila yang berbunyi sila keempat Pancasila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
"MPR, jadi tidak libatkan rakyat. Rakyat sudah menyerahkan kepada MPR dia memilih anggota DPR yang pileg," ungkap dia.
Baca juga:
Pakar: Kajian untuk Amandemen UUD 1945 Tidak Jelas dan Tidak Bisa Dipercaya |