Polisi Simpan Rapat Nama Pimpinan KPK yang Diduga Peras Mentan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polisi Simpan Rapat Nama Pimpinan KPK yang Diduga Peras Mentan

Siti Yona Hukmana • 5 October 2023 21:53

Jakarta: Polda Metro Jaya masih merahasiakan nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terlapor dalam kasus korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Polisi berdalih tak bisa membuka nama pimpinan KPK karena masih dalam rangkaian penyelidikan.

"Mohon maaf ini masih konsumsi penyidik. Karena kita masih berproses, saya kira kita bisa saling menghormati," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ade Safri juga merahasiakan nilai uang yang diduga diminta pimpinan KPK dalam laporan pemerasan tersebut.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan materi penyelidikan tidak bisa diungkap ke publik.

"Ini masih proses penyelidikan kami sampaikan tadi. Jadi, tidak ada yang berandai-andai tapi proses ini masih kesinambungan ya," ungkapnya.

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus dugaan pemerasan ini. Salah satunya, Mentan Syahrul Yasin Limpo. Beberapa saksi lain yang diperiksa yakni sopir maupun ajudan Syahrul.

Mentan Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB. 

Kronologi penanganan laporan

Laporan kasus itu pertama kali masuk pada 12 Agustus 2023. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Sari Simanjuntak mengatakan pihaknya menerbitkan surat perintah atas laporan itu pada 15 Agustus 2023. Kemudian, surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023.

"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dimaksud," tutur Ade.

Serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak dilakukan mulai 24 Agustus sampai 3 Oktober 2023. Teranyar, Polda Metro Jaya kembali meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)